Konsep sustainable atau berkelanjutan sebenarnya telah ada sejak lama.
Konsep berkelanjutan ini oleh World
Commission on Environment and Development dalam studinya di tahun 1987
diartikan sebagai tindakan memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengabaikan
kebutuhan generasi yang akan datang. Konsep pembangunan berkelanjutan awalnya
dipahami sebagai istilah yang paling relevan untuk pembangunan ekonomi makro (International Union for the Conservation of
Nature and Natural Resources, 1980). Namun, baru-baru ini, konsep
pembangunan berkelanjutan telah diterapkan sebagai bahan pertimbangan untuk
kualitas pembangunan di permukiman manusia, dan, sebagai implikasinya,
perumahan (Choguill, 1999:133).
Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang berfungsi sebagai tempat untuk tinggal. Semakin bertambahnya jumlah penduduk, berdampak pada semakin banyaknya kebutuhan akan perumahan. Di Indonesia khususnya di kota-kota besar, terjadi peningkatan kebutuhan perumahan dari waktu ke waktu akibat laju urbanisasi yang tinggi ke kawasan perkotaan. Akan tetapi hal ini tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan tersebut. Di sisi lain pemenuhan kebutuhan perumahan dilakukan dengan mengabaikan prinsip keberlanjutan, khususnya pada aspek lingkungan, sehingga tidak jarang muncullah lingkungan perumahan yang tidak liveability dan terkesan semrawut. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah sendiri telah mencantumkan bahwa pembangunan perumahan harus menerapkan asas berkelanjutan. Namun pada kenyataannya, hal ini belum mampu diaplikasikan secara maksimal oleh pemerintah untuk menciptakan perumahan yang berkelanjutan.
Pembangunan perumahan berkelanjutan
merupakan usaha berkelanjutan dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan
kualitas lingkungan tempat hidup dan bekerja semua orang (Aulia, 2005). Berdasarkan
definisi tersebut dapat dipahami bahwa pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan
untuk meningkatkan kualitas kondisi perumahan sehingga diperoleh rumah yang
layak huni bagi masyarakat. Oleh karena itu, prinsip keberlanjutan dalam
konteks perumahan berarti bagaimana merencanakan dan membangunan perumahan yang
terjangkau dalam segi ekonomi, aksesibel dalam segi lokasi, dan tentu saja
ramah lingkungan. Ketiga hal tersebut dapat menjadi indikator dalam perumahan
berkelanjutan.
- Perumahan yang terjangkau
- Perumahan yang terjangkau
Untuk merencanakan dan membangun perumahan
berkelanjutan tidak harus menelan biaya yang mahal karena untuk memproduksi
perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dapat dilakuakan dengan
proses pengangsuran baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, contohnya:
KPR.
- Perumahan yang aksesibel
- Perumahan yang aksesibel
Pemilihan lokasi perumahan harus aksesibel, dalam
arti lokasi perumahan harus terletak dekat dengan pusat aktivitas, misalnya
pusat perdagangan, dan juga mudah dijangkau oleh jaringan transportasi yang
ada. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penghuni yang mendiami perumahan
tersebut untuk melakukan mobilitas atau pergerakan dari satu tempat ke tempat
lainnya.
- Perumahan ramah lingkungan
- Perumahan ramah lingkungan
Pada dasarnya, sustainable
housing atau perumahan berkelanjutan dapat diaplikasikan kedalam bentuk
perumahan yang berwawasan lingkungan. Bentuk perumahan yang berwawasan
lingkungan dapat ditinjau dari aspek fisiologisnya, baik dari kondisi fisik
bangunan rumahnya (menerapkan green-technology)
maupun kondisi infrastruktur fisik perumahan yang ada, semuanya harus
benar-benar ramah lingkungan. Penggunaan lahan dalam membangun perumahan harus
mempertimbangkan proporsi ruang ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik
agar terjadi keseimbangan ekologis perumahan tersebut.
Aspek community
juga berperan penting dalam mewujudkan suatu perumahan berkelanjutan karena masyarakat
adalah subjek sekaligus objek dalam mewujudkan perumahan berkelanjutan. Dalam perumahan
berkelanjutan, masyarakat mampu menciptakan kondisi ekologi perumahan yang
sehat dengan menggalakkan beberapa program, seperti:
- Penanaman vegetasi di masing-masing rumah;
- Aktif dalam perawatan infrastruktur perumahan yang ada, seperti jalan lingkungan, pembersihan drainase, dan gotong royong dalam pengelolaan persampahan berbasis masyarakat.
Tabel 1. Persyaratan Perumahan Berkelanjutan di Indonesia
Aspek
Berkelanjutan
|
Syarat
|
Energi
|
-
Menerapkan strategi
desain tenaga surya pasif
-
Meningkatkan
penggunaan sumber energi alternatif
|
Material
|
-
Menerapkan prinsip-prinsip konstruksi
untuk daerah tropis-basah
-
Meningkatkan
penggunaan material lokal/alternatif
-
Menerapkan
sistem koordinasi modular
-
Mempertimbangkan
sistem bangunan pre-febrikasi
|
Air
|
-
Reuse air (sesegera mungkin)
-
Menampung
dan menggunakan air hujan dan memurnikan air permukaan serta air tanah
|
Lingkungan Ruangan
|
Mempopulerkan dan menerapkan standar dari
kampanye perumahan sehat
|
Lingkungan Sekitar
|
-
Meningkatkan infastruktur perumahan
-
Merangsang inisiatif
masyarakat dalam memulai kegiatan komunal untuk pemeliharaan, dll
|
Ekonomi
|
-
Meng-upgrade fasilitas permukiman
yang ada
-
Memfasilitasi diri mendukung sistem keuangan
|
Sosial-Budaya
|
-
Mempertimbangkan kesenjangan antara lapisan
masyarakat
-
Memperhitungkan cara hidup komunal masyarakat
Indonesia
|
Sumber: Larasati, 2006.
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa
3 prinsip dasar dari keberlanjutan itu sendiri (sosial, ekonomi, dan
lingkungan) merupakan syarat dasar dalam merefleksikan perumahan berkelanjutan
di Indonesia. Dari persyaratan yang disajikan dari tabel diatas juga dapat
disimpulkan bahwa untuk mewujudkan suatu perumahan yang berkelanjutan di
Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil. Indonesia memiliki SDM dan SDA yang
melimpah, hanya bagaimana membentuk koordinasi yang berkelanjutan untuk
merealisasikannya. Tentu saja dalam menciptakan perumahan berkelanjutan di
suatu lokasi permukiman yang sudah ada lebih sulit daripada menciptakan
perumahan berkelanjutan di suatu lokasi baru. Namun, hal tersebut dapat
diantisipasi dengan melakukan suatu kajian terhadap kondisi perumahan tersebut.
Dengan demikian dapat ditemukan fakta-fakta empirik yang dapat dijadikan dasar
untuk melakukan perencanaan perbaikan kondisi perumahan dari yang tidak
berbasis keberlanjutan menjadi perumahan yang berkelanjutan.
Sumber:
Aulia,
Dwira N. 2005. Permukiman yang Berwawasan Lingkungan Tinjauan. Jurnal Sistem Teknik Industri, Volume VI,
No. 4 Oktober: 1-5.
Choguill,
Charles L. 2007. The Search For Policies To Support Sustainable Housing. Jurnal Habitat International, (XIII): 143-149.
Larasati,
Dwinita. 2006. “Towards an Integral
Approach of Sustainable Housing in Indonesia With an Analysis of Current
Practices in Java.” Delft University of Technology: Belanda.
Republik
Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman. Sekretariat Negara. Jakarta.
No comments:
Post a Comment