Tuesday, October 11, 2011

Sustainable Housing

Konsep sustainable atau berkelanjutan sebenarnya telah ada sejak lama. Konsep berkelanjutan ini oleh World Commission on Environment and Development dalam studinya di tahun 1987 diartikan sebagai tindakan memenuhi kebutuhan di masa kini tanpa mengabaikan kebutuhan generasi yang akan datang. Konsep pembangunan berkelanjutan awalnya dipahami sebagai istilah yang paling relevan untuk pembangunan ekonomi makro (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources, 1980). Namun, baru-baru ini, konsep pembangunan berkelanjutan telah diterapkan sebagai bahan pertimbangan untuk kualitas pembangunan di permukiman manusia, dan, sebagai implikasinya, perumahan (Choguill, 1999:133).

Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi  setiap orang yang berfungsi sebagai tempat untuk tinggal. Semakin bertambahnya jumlah penduduk, berdampak pada semakin banyaknya kebutuhan akan perumahan. Di Indonesia khususnya di kota-kota besar, terjadi peningkatan kebutuhan perumahan dari waktu ke waktu akibat laju urbanisasi yang tinggi ke kawasan perkotaan. Akan tetapi hal ini tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan tersebut. Di sisi lain pemenuhan kebutuhan perumahan dilakukan dengan mengabaikan prinsip keberlanjutan, khususnya pada aspek lingkungan, sehingga tidak jarang muncullah lingkungan perumahan yang tidak liveability dan terkesan semrawut. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah sendiri telah mencantumkan bahwa pembangunan perumahan harus menerapkan asas berkelanjutan. Namun pada kenyataannya, hal ini belum mampu diaplikasikan secara maksimal oleh pemerintah untuk menciptakan perumahan yang berkelanjutan.
Pembangunan perumahan berkelanjutan merupakan usaha berkelanjutan dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan kualitas lingkungan tempat hidup dan bekerja semua orang (Aulia, 2005). Berdasarkan definisi tersebut dapat dipahami bahwa pembangunan berkelanjutan memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas kondisi perumahan sehingga diperoleh rumah yang layak huni bagi masyarakat. Oleh karena itu, prinsip keberlanjutan dalam konteks perumahan berarti bagaimana merencanakan dan membangunan perumahan yang terjangkau dalam segi ekonomi, aksesibel dalam segi lokasi, dan tentu saja ramah lingkungan. Ketiga hal tersebut dapat menjadi indikator dalam perumahan berkelanjutan.
Perumahan yang terjangkau

Untuk merencanakan dan membangun perumahan berkelanjutan tidak harus menelan biaya yang mahal karena untuk memproduksi perumahan yang berkualitas dengan harga yang terjangkau dapat dilakuakan dengan proses pengangsuran baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, contohnya: KPR.
Perumahan yang aksesibel

Pemilihan lokasi perumahan harus aksesibel, dalam arti lokasi perumahan harus terletak dekat dengan pusat aktivitas, misalnya pusat perdagangan, dan juga mudah dijangkau oleh jaringan transportasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk memudahkan penghuni yang mendiami perumahan tersebut untuk melakukan mobilitas atau pergerakan dari satu tempat ke tempat lainnya.
Perumahan ramah lingkungan

Pada dasarnya, sustainable housing atau perumahan berkelanjutan dapat diaplikasikan kedalam bentuk perumahan yang berwawasan lingkungan. Bentuk perumahan yang berwawasan lingkungan dapat ditinjau dari aspek fisiologisnya, baik dari kondisi fisik bangunan rumahnya (menerapkan green-technology) maupun kondisi infrastruktur fisik perumahan yang ada, semuanya harus benar-benar ramah lingkungan. Penggunaan lahan dalam membangun perumahan harus mempertimbangkan proporsi ruang ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik agar terjadi keseimbangan ekologis perumahan tersebut.


Aspek community juga berperan penting dalam mewujudkan suatu perumahan berkelanjutan karena masyarakat adalah subjek sekaligus objek dalam mewujudkan perumahan berkelanjutan. Dalam perumahan berkelanjutan, masyarakat mampu menciptakan kondisi ekologi perumahan yang sehat dengan menggalakkan beberapa program, seperti:
  • Penanaman vegetasi di masing-masing rumah;
  • Aktif dalam perawatan infrastruktur perumahan yang ada, seperti jalan lingkungan, pembersihan drainase, dan gotong royong dalam pengelolaan persampahan berbasis masyarakat.
Untuk menjelaskan lebih jauh lagi tentang bagaimana menerapkan perumahan berkelanjutan di Indonesia dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Tabel 1. Persyaratan Perumahan Berkelanjutan di Indonesia
Aspek Berkelanjutan
Syarat
Energi
-       Menerapkan strategi desain tenaga surya pasif
-       Meningkatkan penggunaan sumber energi alternatif
Material
-       Menerapkan prinsip-prinsip konstruksi untuk daerah tropis-basah
-       Meningkatkan penggunaan material lokal/alternatif
-       Menerapkan sistem koordinasi modular
-       Mempertimbangkan sistem bangunan pre-febrikasi
Air
-       Reuse air (sesegera mungkin)
-       Menampung dan menggunakan air hujan dan memurnikan air permukaan serta air tanah
Lingkungan Ruangan
Mempopulerkan dan menerapkan standar dari kampanye perumahan sehat
Lingkungan Sekitar
-       Meningkatkan infastruktur perumahan
-       Merangsang inisiatif masyarakat dalam memulai kegiatan komunal untuk pemeliharaan, dll
Ekonomi
-       Meng-upgrade fasilitas permukiman yang ada
-       Memfasilitasi diri mendukung sistem keuangan
Sosial-Budaya
-       Mempertimbangkan kesenjangan antara lapisan masyarakat
-       Memperhitungkan cara hidup komunal masyarakat Indonesia
Sumber: Larasati, 2006.

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa 3 prinsip dasar dari keberlanjutan itu sendiri (sosial, ekonomi, dan lingkungan) merupakan syarat dasar dalam merefleksikan perumahan berkelanjutan di Indonesia. Dari persyaratan yang disajikan dari tabel diatas juga dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan suatu perumahan yang berkelanjutan di Indonesia bukanlah sesuatu yang mustahil. Indonesia memiliki SDM dan SDA yang melimpah, hanya bagaimana membentuk koordinasi yang berkelanjutan untuk merealisasikannya. Tentu saja dalam menciptakan perumahan berkelanjutan di suatu lokasi permukiman yang sudah ada lebih sulit daripada menciptakan perumahan berkelanjutan di suatu lokasi baru. Namun, hal tersebut dapat diantisipasi dengan melakukan suatu kajian terhadap kondisi perumahan tersebut. Dengan demikian dapat ditemukan fakta-fakta empirik yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perencanaan perbaikan kondisi perumahan dari yang tidak berbasis keberlanjutan menjadi perumahan yang berkelanjutan.


Sumber:

Aulia, Dwira N. 2005. Permukiman yang Berwawasan Lingkungan Tinjauan. Jurnal Sistem Teknik Industri, Volume VI, No. 4 Oktober: 1-5.

Choguill, Charles L. 2007. The Search For Policies To Support Sustainable Housing. Jurnal Habitat International, (XIII): 143-149.

Larasati, Dwinita. 2006. “Towards an Integral Approach of Sustainable Housing in Indonesia With an Analysis of Current Practices in Java.” Delft University of Technology: Belanda.

Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sekretariat Negara. Jakarta.

No comments: